PALANGKA RAYA –

BORNEONEWA, Palangka Raya - Meski memilik e-KTP, ke 6 warga negara dengan status WNA yang tinggal di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dipastikan tidak akan terlibat dalam pemilu 2019.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalteng, Brigong Tom Moenandaz menerangkan, 6 WNA tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Meski mereka memilik e-KTP, mereka tetap tidak terdaftar di DPT pemilu 2019, karena yang masuk DPT adalah harus bersatus warga Negara Indonesia (WNI)," ungkapnya, Sabtu, (30/3/2019).

Ke-6 WNA tersebut memilik e-KTP karena perintah Undang-Undang Nomor 24  Tahun 2013 tentang kependudukan dan administrasi dan tercantum dalam Pasal 63 ayat 1.

Sesuai Pasal 63 ayat 1, terkait administrasi dan kependudukan, penduduk warga Indonesia maupun asing yang memiliki izin tinggal tetap serta berumur 17 tahun wajib memiliki e-KTP.

--page

"Atau WNA yang telah kawin ataupun pernah kawin, maka wajib memiliki KTP-e," imbuhnya. Dia menerangkan, 4 di antara 6 WNA tersebut tinggal di Kota Palangka Raya dan sisanya ada di kabupaten. (GAZALI/B-6)