KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan pembentukkan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Makasar dan DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berkonsultasi masalah raperda.

Menurut anggota Bapemperda DPRD Kapuas Darwandie, pihaknya melakukan konsultasi dan koordinasi dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang izin penebangan pohon dan Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kabupaten Gowa.

"Jadi, kemarin kami sudah melaksanakan kunjungan kerja terkait dua Raperda. Intinya untuk mengkaji dan menjadi bahan kami dalam menyusun Raperda tersebut," ucap Darwandie, Sabtu (30/3/2019).

Lebih lanjut Darwandie menuturkan, dipilih Gowa sebagai rujukan lantaran mereka telah memiliki Perda Kabupaten Gowa Nomor 5  Tahun 2018 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal. 

"Jadi yang kami peroleh disana bahwa Perda ini baru selesai tahun lalu dan di dalamnya mengatur tentang penyiaran,  isi siaran,  siaran iklan dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, jadi ini kita pelajari," ucapnya.

--page


Dirinya berharap nantinya ke depan pun demikian, kedua Raperda tersebut nantinya bisa berkontribusi bagi pembangunan Kabupaten Kapuas. "Diharapkan dengan adanya raperda ini mampu meningkat PAD," harapnya.

Selain itu, dia juga menuturkan pihaknya akan mengoptimalkan hasil kunjungan tersebut sebagai langkah dalam menyelesaikan dua buah Raperda tersebut.

"Kami akan menjadikan ini sebagai bahan kami dalam penyusunan Raperda," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)