BORNEONEWS, Palangka Raya - Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya menyampaikan hasil rapat dan tindak lanjut dari hasil evaluasi Gubernur tentang Raperda RPJMD 2018-2023 secara umum dan khusus.
"Tindak lanjut hasil evalasi Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023 disampaikan secara umum dan khusus," kata Juru Bicara Pansus RPJMD, Nenie A Lambung, Jumat (22/3/2019).
Hal ini disampaikan Nenie dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya ini diselenggarakan dalam rangka Laporan Hasil Rapat Pansus RPJMD DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023.
"Secara umum, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terkait sistematika penyusunan RPJMD agar dapat menyesuaikan dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017," tutur Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya ini.
Sementara secara khusus, lanjut Nenie, tindak lanjut per pasal dalam hasil evaluasi raperda Kota Palangka Raya tentang RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023 disetujui seluruhnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto dan dihadiri Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin serta Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah.
--page
1. Batang Tubuh Raperda RPJMD Harus Ditambahi Permendagri Terbaru

Pada batang tubuh rancangan peraturan daerah (perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya diminta agar dasar hukum ditambahi dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang terbaru.
Hal ini disampaikan Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda RPJMD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya ini diselenggarakan dalam rangka Laporan Hasil Rapat Pansus RPJMD DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023, Jumat (22/3/2019).
"Dasar hukum agar mengingat mengenai Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, disempurnakan dan ditambahkan peraturan perubahannya yaitu Permendagri Nomor 120 tahun 2018," kata Nenie.
Hal ini merupakan hasil rapat Pansus dengan pihak Pemerintah Kota Palangka Raya.
"DPRD Kota Palangka Raya dan Pemko Palangka Raya menerima sepenuhnya hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda tentang RPJMD Palangka Raya tahun 2018/2023," tambah Nenie.
Raperda ini, lanjutnya, merupakan hasil kesepakatan antara DPRD Kota Palangka Raya dengan Pemko Palangka Raya dalam memenuhi kebutuhan hukum di Kota Cantik.
--page
2. Pertegas Kembali Terkait Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda RPJMD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung juga meminta agar dalam raperda RPJMD dapat dipertegas kembali terkait kapasitas riil kemampuan keuangan daerah.
"Pada Bab III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan, pada huruf c, mempertegas kembali terkait kapasitas riil kemampuan keuangan daerah untuk tahun 2019 dan 2020 mengalami penurunan," kata Nenie.
Selain itu, kata Nenie, agar proyeksi kapasitas riil dihitung secara profesional, dengan formulasi adanya peningkatan tiap tahunnya," tegas Nenie lagi.
"Raperda ini merupakan hasil kesepakatan antara DPRD Kota Palangka Raya dengan Pemko Palangka Raya dalam memenuhi kebutuhan hukum di Kota Cantik," tuturnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto dan dihadiri Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin serta Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah.
--page
3. Kasus Balita Gizi Buruk Harus Dicermati Kembali

Di dalam raperda RPJMD Kota Palangka Raya periode 2018-2023 ini juga dimuat perihal kasus gizi buruk balita.
"Kasus balita dengan kondisi gizi buruk termasuk dalam sekian banyak poin yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah (perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya 2018-2023," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya ini.
Hal ini diminta Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda RPJMD Kota Palangka Raya ini untuk dapat dicermati kembali.
"Pada lampiran, Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah, pada huruf d, agar dikaji kembali terkait tabel 2.15 mengenai Kasus Balita Gizi Buruk di Kota Palangka Raya tahun 2013-2017, untuk data segera disesuaikan dengan dituangkan kembali dalam lampiran Bab II ini," kata Nenie lagi.
Selain itu, tutur Nenie, data yang masih kosong agar segera diisi dan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait, dan apabila tidak ada data, diberikan penjelasan.
"DPRD Kota Palangka Raya dan Pemko Palangka Raya menerima sepenuhnya hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda tentang RPJMD Palangka Raya tahun 2018/2023," tambah Nenie.
--page
4. Sampaikan Secara Tertulis tentang Alokasi Dana untuk Kesehatan

Salah satu hasil dari rapat evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terkait rancangan peraturan daerah (perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya 2018-2023 ialah munculnya saran agar dapat disampaikan secara tertulis terkait alokasi dana untuk kesehatan.
"Pada Bab IV Permasalahan dan Isu Strategis Daerah, huruf c agar disampaikan secara tertulis mengenai alokasi dana untuk kesehatan sebesar 10%," kata Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda RPJMD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung, Jumat (22/3/2019).
Hal ini disampaikan Nenie dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya ini diselenggarakan dalam rangka Laporan Hasil Rapat Pansus RPJMD DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023.
"DPRD Kota Palangka Raya dan Pemko Palangka Raya menerima sepenuhnya hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda tentang RPJMD Palangka Raya tahun 2018/2023," tambah Nenie.
--page
5. Tata Batas Palangka Raya dan Katingan Harus Ditegaskan

Dalam rancangan peraturan daerah (perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya 2018-2023 diminta untuk ditegaskan terkait tata batas antara Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan.
"Pada Bab IV Permasalahan dan Isu Strategis Daerah, huruf d, agar tata batas wilayah kelurahan di Kota Palangka Raya dan batas Wilayah Kabupaten Katingan dapat mengacu pada RTRW Kota Palangka Raya," kata Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda RPJMD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung, Jumat (22/3/2019).
Hal ini disampaikan Nenie dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya ini diselenggarakan dalam rangka Laporan Hasil Rapat Pansus RPJMD DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023.
"Karena batas wilayah Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya sudah berstatus definitif dengan berdasarkan pada Permendagri Nomor 73 tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Palangka Raya dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)








