PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna membahas rancangan peraturan daerah (raperda) rencana tata ruang tata wilayah kota (RTRWK) Palangka Raya, Rabu (20/3/2019) lalu.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian pembahasan RTRW Kota Palangka Raya," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto yang memimpin rapat paripurna.

DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, lanjut Sigit, melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan evaluasi Gubernur Kalteng terhadap rancangan peraturan daeran (Raperda) tentang RTRWK Palangka Raya tersebut.

"DPRD bersama dengan pemko telah melakukan pembahasan dalam tindak lanjut keputusan gubernur mengenai materi penyusunan RTRWK Palangka Raya tahun 2019-2039," terang Politisi PDI Perjuangan ini.

Hasilnya, kata Sigit, kemudian akan dituangkan dalam nota kesepakatan antara pemko dan DPRD.

--page

1. Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna tentang RTRWK

Rapat paripurna membahas Hasil Evaluasi Gubernur Kalteng terkait Raperda RTRW Kota Palangka Raya.
Rapat paripurna membahas Hasil Evaluasi Gubernur Kalteng terkait Raperda RTRW Kota Palangka Raya.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menghadiri rapat paripurna rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata ruang tata wilayah kota (RTRWK) Palangka Raya, Rabu (20/3/2019).

Wali Kota Palangka Raya didampingi Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah menghadiri Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota, Sigit K Yunianto dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Evaluasi Gubernur Kalteng Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039.

"Adapun dasar tujuan dan fungsi dari rancangan Perda Kota Palangka Raya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039 ini adalah sebagai dasar dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD," kata Fairid menyampaikan sambutannya.

Selanjutnya, kata Fairid, sebagai dasar pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah.

Raperda tentang RTRWK Palangka Raya jugamerupakan dasar untuk pemerintah kota (Pemko) dapat menelurkan berbagai kebijakan.

"Raperda RTRWK ini adalah sebagai dasar dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD. Selanjutnya, sebagai dasar pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah," kata Fairid.

Selain itu, lanjut Fairid, sebagai dasar untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah.

"Ini juga dapat menjadi dasar lokasi investasi dalam wilayah perkotaan yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat, sebagai pedoman untuk menyusun rencana tata ruang kawasan strategis kota dan beberapa dasaran lainnya," tegasnya.

--page

2. Wali Kota Sebut Raperda RTRWK untuk Wujudkan Keterpaduan Pembangunan

Rapat paripurna membahas Hasil Evaluasi Gubernur Kalteng terkait Raperda RTRW Kota Palangka Raya.
Rapat paripurna membahas Hasil Evaluasi Gubernur Kalteng terkait Raperda RTRW Kota Palangka Raya.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyebut bahwa Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata ruang tata wilayah kota (RTRWK) Palangka Raya ada untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan di Kota Cantik.

"Semua itu adalah untuk mewujudkan keterpaduan, keserasian, pembangunan dengan wilayah sekitarnya," kata Fairid, Rabu (20/3/2019).

Hal ini disampaikan Fairid dalam pidatonya pada Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota, Sigit K Yunianto dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Evaluasi Gubernur Kalteng Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039.

"RTWK juga akan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kota Palangka Raya yang berkualitas," tuturnya.

--page

3. Hasil Pembahasan Raperda RTRWK Tetapkan Beberapa Pokok Pemikiran Bersama

Rapat paripurna membahas Hasil Evaluasi Gubernur Kalteng terkait Raperda RTRW Kota Palangka Raya.
Rapat paripurna membahas Hasil Evaluasi Gubernur Kalteng terkait Raperda RTRW Kota Palangka Raya.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, mengatakan bahwa hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Palangka Raya menetapkan beberapa pokok pemikiran bersama.

"Secara khusus hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya ini telah menetapkan beberapa hal yang menjadi pokok pemikiran bersama," kata Riduanto, Rabu (20/3/2019).

Hal ini disampaikan Riduanto dalam Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota, Sigit K Yunianto dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Evaluasi Gubernur Kalteng Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039.

"Antara lain pembangunan jaringan jalur kereta api yang melintasi Kota Palangka Raya akan disesuaikan dengan keputusan Menteri Perhubungan," tutur Riduanto.

Kemudian, lanjutnya, ditetapkan pula sistematika penyelesaian sengketa tata ruang yang diatur dalam sejumlah bab dalam substansinya.

--page

4. Penyidik Pegawai Negeri Sipil akan Miliki Kewenangan Selesaikan Sengketa Tata Ruang

Rapat paripurna membahas Hasil Evaluasi Gubernur Kalteng terkait Raperda RTRW Kota Palangka Raya.
Rapat paripurna membahas Hasil Evaluasi Gubernur Kalteng terkait Raperda RTRW Kota Palangka Raya.

Salah satu hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Palangka Raya adalah menetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa tata ruang.

Hal ini disampaikan Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, dalam Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota, Sigit K Yunianto, Rabu (20/3/2019).

Rapat paripurna ini beragendakan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Evaluasi Gubernur Kalteng Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039.

"Diatur bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa tata ruang, yang nanti akan berkoordinasi bersama pihak berwajib," kata Riduanto.

Hasil pembahasan raperda RTRW Kota Palangka Raya ini menurut Riduanto memang menetapkan beberapa pokok pemikiran bersama.

"Secara khusus hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya ini telah menetapkan beberapa hal yang menjadi pokok pemikiran bersama," tegasnya.

--page

5. Raperda RTRWK Atur Sanksi bagi Pelanggaran

Rapat paripurna membahas Hasil Evaluasi Gubernur Kalteng terkait Raperda RTRW Kota Palangka Raya.
Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto saat memimpin rapat paripurna membahas Hasil Evaluasi Gubernur Kalteng terkait Raperda RTRW Kota Palangka Raya.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto,mengatakan bahwa salah satu hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Palangka Raya menetapkan sanksi bagi pelanggaran perda tersebut nantinya.

"Diatur dalam raperda ini terkait sanksi dan penindakan bagi pihak yang melakukan pelanggaran RTRWK," kata Riduanto, Rabu (20/3/2019).

Hal ini disampaikan Riduanto dalam Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota, Sigit K Yunianto dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Evaluasi Gubernur Kalteng Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039.

"Yang tidak mematuhi izin pemanfaatan ruang sesuai hukum yang berlaku akan dikenai sanksi berdasarkan aturan dalam raperda," tegas Riduanto.

--page

6. RTRWK akan Berlaku Selama 20 Tahun Sejak Ditetapkan

Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (22/3/2019).
Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (22/3/2019).

Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Palangka Raya akan berlaku selama 20 tahun sejak saat ditetapkan.

"RTRWK ini nantinya akan berlaku selama 20 tahun terhitung sejak ditetapkan dan dapat dievaluasi kembali sekali dalam lima tahun," kata Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Rabu (20/3/2019).

Hal ini disampaikan Riduanto dalam Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota, Sigit K Yunianto dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Evaluasi Gubernur Kalteng Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039.

"Evaluasi bisa lebih dari sekali dalam lima tahun jika terjadi bencana alam skala besar ataupun perubahan kebijakan nasional dan stategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kota dan dinamika internal kota," tutur Politisi PDI Perjuangan ini. (TESTI PRISCILLA/B-5)