BORNEONEWS, Sampit - RA alias RI warga warga Jalan Kuningan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Perlindunagn Konsumen dan Pangan mengaku mengoplos beras untuk memperoleh untung yang lebih banyak.
Saat dibincangi Borneonews.co.id, tersangka berperawakan kurus berambut cepak ini mengaku telah bekerja di CV Maju Jaya Bersama selama 1 tahun 8 bulan. Pengoplosan beras dilakukan semenjak awal 2019.
"Awalnya tidak mengoplos beras sama sekali. Jual beras apa ada nya. Baru awal tahun ini mulai bergerak. Kurang lebih tiga bulan belakangan ini," kata tersangka, Senin (1/4/2019).
Pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara mencampur beras berkualitas rendah dengan beras berkualitas premium.
Beras disortir untuk mengetahui ada atau tidak adanya kutu. Apabila ada, maka beras tersebut akan dimasukan ke dalam boks tertutup yang didalamnya telah disebarkan obat kimia pembunuh serangga atau insektisidia.
--page
Bukan hanya itu saja, untuk melancarkan aksinya, tersangka menyemprotkan cairan pengharum beraroma pandan pada beras tersebut.
Sehingga beras memiliki aroma layaknya kualitas super. Akan tetapi beras oplosan ini berbeda dengan beras kualitas super aslinya.
"Yang asli beras nya bagus. Aroma nya tidak terlalu pekat. Yang saya oplos ini tekstur berasnya ada yang hancur, patah-patah. Karung yang digunakan untuk mengemas dibeli dari berbagai tempat, namun yang masih bagus, agar terlihat seperti asli," beber tersangka. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








