SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membagikan 7.000 sertifikat gratis kepada masyarakat secara berkala. Namun pihaknya berharap agar tanah yang sudah memiliki sertifikat tersebut tidak dijual nantinya. 

"Saya minta warga yang sudah mendapatkan sertifikat gratis tersebut tidak menjual tanah mereka itu," ujar Bupati Kotim Supian Hadi, Senin (1/4/2019). 

Hal tersebut juga merupakan perintah langsung oleh pemerintah pusat. Karena tujuan dari pembuatan sertifikat gratis untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Dengan cara dibangun rumah, tempat membuka usaha, dan bertani. 

"Harus digunakan sebaik mungkin, untuk menbuka usaha atau bertani. Sehingga hal itu akan mengangkat penghasilan nantinya," kata Supian. 

Selain itu, dengan adanya hak kepemilikan tanah tersebut, masayarakat juga bisa melakukan mitra dengan pihak perusahaan, sehingga bisa menghasilkan uang nantinya. 

--page

"Kalau dijual, maka akan hilang tanahnya. Lebih baik digunakan untuk memebuka usaha ataupun disewakan. Sehingga akan terus menghasilkan uang," ungkapnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)