BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan agar pengelolaan pajak parkir seharusnya dikelola secara profesional.
Hal ini disampaikan Juru Bicara DPRD, Alfian Batnakanti dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Palangka Raya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2018, Senin (1/4/2019).
"Karena sampai saat ini pembagian hasil dari pengelolaan sebesar 20 persen tidak tercapai secara optimal, jadi kami rekomendasikan lebih baik pengelolaannya secara profesional saja," kata Alfian.
Selain itu untuk lebih meningkatkan serapan dari Pajak Parkir dimaksud, diupayakan ada penambahan target dari yang semula diatur pembanguannya 80 persen untuk pengelola dan 20 untuk pemerintah daerah, diubah.
"Kami rekomendasikan pengaturan 20/80 itu menjadi sebesar 60 persen untuk Pengelola dan 40 persen untuk pemerintah daerah," tegas Politisi Partai Gerindra ini.
--page
Sehingga, katanya, capaian target dapat meningkat dari pajak parkir dan menjadi tambahan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka Raya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








