PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kakek tersangka pencabulan bocah berusia delapan tahun bakal diperiksa ahli kejiwaan.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengirimkan surat permintaan kepada ahli kejiwaan RSUD Sultan Imanuddin untuk memeriksa tersangka.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka yang merupakan kakek berusia 54 tahun itu guna melengkapi berkas penyidikan kasus sodomi terhadap bocah laki-laki berusia  8 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo menjelaskan bahwa hal ini bertujuan untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.

"Kami  perlu mengetahui apakah tersangka mengalami kelainan orientasi seksual. Lantaran tersangka ini memiliki isteri, bahkan sudah bercucu," jelas Kasat.

Nantinya, lanjut Kasat, keterangan ahli tersebut akan menjadi salah satu bukti yang akan diajukan ke persidangan.

--page

"Barusan tadi surat permintaan pemeriksaan kejiwaan tersebut sudah dikirimkan. Semoga pemeriksaan kejiwaan tersangka bisa segera dilakukan," jelas Kasat.

Seperti diberitakan, tersangka yang berprofesi sebagai pekebun ini ditangkap Polisi akibat aksi bejatnya melakukan sodomi bocah laki-laki berusia 8 tahun pada 26 Maret 2019.

Beberapa hari sebelum ditangkap, tersangka juga sempat melakukan aksi bejatnya 22 Maret 2019.

Peristiwa ini terjadi sekitar Januari 2019. Saat itu tersangka mencabuli korban dengan cara menyodominya sebanyak empat kali pada beberapa hari yang berbeda," jelas Kasat.

Kasus ini terungkap saat ada keluarga korban yang melihat keanehan pada diri korban.

--page

Mengetahui anggota keluarganya menjadi korban kebejatan tersangka, keluarga korban kemudian melaporkannya pada Polisi hingga tersangka berhasil ditangkap.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal yang mengatur tindak pidana percabulan yang diatur dalam Pasal 82  ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang  Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak junto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-2)