MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merupakan tiga lembaga yang menangani masalah pelanggaran tindak pidana pemilu. Terdiri dari Kepolisan, Kejaksaan, dan Bawaslu.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara Latifah Sri Rahayu saat Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu, Senin (1/4/2019).

Latifah mengatakan bahwa ada tiga pelanggran yang biasa terjadi yakni pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, dan pelanggran kode etik.

“Penanganan masalah pelanggaran tindak pidana pemilu harus berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum, persamaan di mata hukum, praduga tidak bersalah, dan legilitas dengan limit tertentu,” kata Latifah.

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu, lanjut dia, merupakan wadah untuk bertukar pikiran, memahami yang benar terhadap peristiwa pelanggaran atau tindak pidana pemilu dikaitkan dengan perundang-undangan tentang pemilu.

--page

“Kita sangat berharap kinerja sentra Gakkumdu lebih optimal, profesional, dan senergis dalam upaya penenganan tindak pidana pemilu dan pelanggrannya,” pungkasnya. (RAMADANI/B-3)