PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Khariun Fauzie, mantan kasir sebuah toko roti, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/4/2019). Ia berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran tertangkap menjual narkoba.

Dalam dakwaan jaksa disampaikan bahwa Khariun Fauzie ditangkap aparat kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkotiba.

Terdakwa ditangkap pada November 2018 di Jalan Bukit Keminting, tepatnya di depan Indomart, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dari penggeledahan, aparat kepolisian menemukan dua paket sabu seberat 0,3 gram. Pengakuan terdakwa, sabu itu dia peroleh dari seseorang bernama Amang dengan harga Rp800 ribu.

Jaksa Agustine yang saat itu membacakan dakwaan, menyebut bahwa sabu itu dibeli terdakwa atas pesananan dari seseorang yang dia kenal.

--page

"Satu paket sabu ditemukan di kantong terdakwa diselipkan dalam bungkus rokok merupakan pesanan dari seseorang. Untuk paket lainnya ditemukan dalam dompet terdakwa yang rencananya akan dijual kembali jika ada pemesan," ujar Agustine dalam persidangan yang dimpin Hakim Zulkifli.

Akibat perbuatannya, Khairun Fauzi didakwa dengan Pasal 114, Ayat (1) junto Pasal 112, Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AGUS/B-3)