LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik- Jajaran Polres Lamandau kembali menggagalkan penyelundupan sabu seberat 240,52 gram atau lebih dari 2,4 ons yang dibawa empat orang tersangka dari Pontianak, Kalimantan Barat dengan tujuan Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Empat tersangka itu berinisial KK, 43, MF, 32, FI, 45, dan SM, 34. SM adalah satu-satunya perempuan yang merupakan istri dari tersngka KK.

Mereka diamankan polisi bersama dengan barang bukti sabu, ekstasi, dan lainnya pada Jumat (29/3/2019) pukul 21.45 WIB. Mereka diringkus di jalan trans Kalimantan, tepatnya saat mobil jenis Toyota Yaris warna hitam dengan nomor polisi KH 1776 TE yang ditumpangi melintas di Km 18.

Dalam konferensi pers, Senin (1/4/2019) sore, Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna yang didampingi Wakapolres Kompol Purwanto dan Kasatnarkoba Iptu I Made Rudia, mengungkapkan bahwa hasil dari penyidikan sementara diketahui bahwa empat tersangka memiliki peran masing-masing. 

"Mereka memang bekerja sama dalam bisnis sabu ini. KK bersama sang istri sebagai pemodal sekaligus pembeli narkoba dalam jumlah besar dari Kalbar," katanya.

--page

Adapun untuk tersangka MF dan FI, dulunya berprofesi sebagai supir angkutan umum atau driver travel antarprovinsi. 

"Karena tahu medan dan banyak kenalanan dalam bisnis barang haram ini, mereka (MF dan FI) menjadi penghubung karena mengetahui tempat yang menjual barang haram tersebut," katanya. 

Sementara itu, tersangka KK mengaku kadang menjual langsung barang haram itu kepada pembeli eceran di Kapuas. "Kalau ada yang mau beli ya saya jual juga, diecer. Besarannya enggak tentu, termasuk yang mau beli," ujar warga ber-KTP Desa Merapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, itu. 

Sedangkan SM yang tidak lain istri dari KK, mengaku mengetahui aktivitas bisnis yang dijalani suaminya. Bahkan, ia kerap membantu mengedarkan. Sesekali ia pernah meminta suaminya berhenti berbisnis haram tersebut.

"Tahu (bisnis sabu), suami saya juga pernah saya larang bisnis ini tapi tidak pernah didengar," ujar SM. (HENDI NURFALAH/B-3)