PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan menindak tegas agen maupun pangkalan yang dengan sengaja menabrak aturan pendistribusian gas elpiji subsidi 3kg.

“Kami tidak main-main. Kami akan lakukan pemantauan,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa (2/3/2019). 

Fairid mengatakan, pihaknya akan melakukan pembekuan izin jika memang dalam penjualan gas subsidi yang dilakukan pangkalan maupun agen tidak sesuai aturan.

“Terutama untuk agen maupun pangkalan yang menjual sembarangan gas elpiji bersubsidi,” tuturnya.

Ia menerangkan langkah tersebut akan diambil berdasarkan laporan dan pengecekan oleh Diperindag Kota Palangka Raya. 

--page

Laporan akan nantinya akan ditindaklanjuti dan diserahkan ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palangka Raya.

"Jika mereka (pengusaha nakal, red) ingin perpanjang izin usaha pangkalan atau agen dan ternyata tidak sesuai di pelaporan, maka kita akan stop izin mereka," pungkasnya. (HERMAWAN DP/B-5)