BORNEONEWS, Palangka Raya - Gedung sarang burung walet milik warga di Kota Palangka Raya direkomendasikan untuk dicek kembali, terkait izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal ini disampaikan Juru Bicara DPRD, Alfian Batnakanti dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Palangka Raya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2018, Senin (1/4/2019).
"DPRD merekomendasikan kepada Pemko Palangka Raya melalui Satpol PP, agar dapat menertibkan bangunan sarang burung walet yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan UU dan ketentuan yang berlaku," kata Alfian.
Hal ini harus dilakukan lantaran berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cantik.
"Kalau izinnya beda, tentu kita menarik pajaknya juga berbeda sementara pajak usaha sarang burung walet itu besar. Daerah akan rugi jika sampai kecolongan soal ini," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya itu.
--page
Selain itu, lanjut Alfian, terkait pengawasan terhadap usaha itu juga tidak bisa dijalankan dengan baik, jika IMB yang digunakan tidak sesuai.
"Dampak lingkungan, hubungan dengan masyarakat sekitarnya, ini tidak akan terpantau kalau izinnya saja tidak sesuai. Maka itu hal ini kita masukkan dalam satu dari 36 rekomendasi DPRD kepada Pemko Palangka Raya," terangnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)








