BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng dipastikan akan menerapkan sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Penerapan sistem zonasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Slamet Winaryo saat berada di kantornya.
“PPDB tahun ini memang berbasis zonasi sesuai dengan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018,” tutur Slamet Winaryo, Selasa (2/4/2019).
Nantinya, melalui penerapan sistem tersebut tidak ada lagi yang namanya sekolah-sekolah favorit. Siswa peserta didik menyebar secara merata.
“Jadi diharapkan masyarakat dapat menyekolahkan anaknya dimana lokasi masyarakat itu berada,” tuturnya.
--page
Sehingga, lanjut dia, sekolah terbaik adalah sekolah yang dekat dengan rumah peserta. Tanpa ada penumpukan jumlah siswa di beberapa sekolah. (HERMAWAN DP/B-2)








