SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aparat kepolisian akan memanggil pemilik CV Maju Jaya Bersama dalam penyelidikan kasus beras oplosan yang dilakukan di sebuah gudang di Jalan Manggis II, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang. 

Dalam langkah penyelidikannya, Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akan memeriksa pemilik CV Maju Jaya Bersama yang merupakan pemilik gudang tersebut. Namun belum diketahui secara pasti kapan yang bersangkutan akan dimintai keterangan.

"Kasus ini masih diselidiki, administrasinya sedang dilengkapi. Pemilik CV akan kami mintai keterangannya. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan sejauh mana peran CV Maju Jaya Bersama dalam hal ini," ucap Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (2/4/2019).

Polisi berpangkat tiga balok emas ini berjanji akan menuntaskan perkara pelanggaran perundang-undangan perlindungan konsumen dan pangan ini. Pihaknya akan terus berusaha menjaga masyarakat sesuai tugas dan fungsi Polri, yakni memelihara ketertiban dan keamananan masyarakat, menegakkan hukum positif, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

"Beras oplosan sudah ada yang beredar di pasaran. Kami akan berusaha maksimal dalam menuntaskan perkara ini. Jangan sampai masyarakat dikorbankan. Kami akan selalu berusaha menjaga masyarakat," tutur Kasatreskrim.

--page

Dirinya juga mengimbau warga agar selalu berhati-hati dan lebih teliti ketika membeli beras. Terlebih membeli beras berkualitas premium dan super. Lantaran dua kualitas beras itu lah yang di oplos oleh pelaku. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)