PULANG PISAU –

BORNEONEWS,  Pulang Pisau- Mencegah munculnya persoalan hukum selama pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Agraria Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Pulang Pisau meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri. 

Kepala Kantor ATR-BPN Pulang Pisau Iwan Susianto mengatakan, pendampingan dari Kejaksaan diharapkan mampu membuat program PTSL berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan aturan.

Dalam kegiatan sosialisasi PTSL, kata Iwan, pihaknya selalu mengikutsertakan petugas kejaksaan untuk memberikan penerangan hukum kepada masyarakat.

"Kegiatan sosialisasi bersama pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam rangka fungsi pendampingan agar masyarakat lebih memahami aturan dan manfaatnya," tutur dia.

Dengan ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, hal-hal yang berpotensi mengalami permasalahan ke depan dapat diminimalisasi sejak awal.

--page

Iwan mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan program PTSL kepada masyarakat. 

Hingga Maret 2019, tercatat sudah lima desa/kelurahan yang mendapat sosialisasi program PTSL. Meliputi Balikun, Bereng, Mantaren 1, Pangkoh Hulu, dan Langkah Hilir.

Mengenai kuota PTSL Kabupaten Pulang Pisau pada 2019 sebanyak 11.500 bidang tanah. (JAMES DONNY/B-3)