BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok - Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus transparan dan disetujui masyarakat. Demikian disampaikan Pj Sekda Barito Selatan (Barsel) Syahrani, Selasa (2/4/2019).

“Kita minta program yang akan dilaksanakan menggunakan DD dan ADD wajib disampaikan kepala desa secara terbuka serta harus ada persetujuan dari masyarakat,” kata Syahrani.

Hal ini agar penggunaannya tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan. Sehingga program yang dilaksanakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Pengawasan pengunaan DD menurut Syahrani dilakukan secara langsung maupun internal dengan pemerintahan desa semua kegiatan yang dilaksanakan. 

Ia mencontohkan, jika dalam kegiatan ditemukan volume pekerjaan kurang maka disarankan untuk memperbaikinya agar semua berjalan baik dan lancar. 

--page

“Untuk pencairan DD harus melalui evaluasi dan pengecekan pihaknya kelapangan. Hal itu sebagai syarat agar bisa dicairkan,” ucap dia.  (URIUTU DJAPER/B-5)