SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aparat kepolisian tengah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus beras oplosan yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejauh ini sudah ada delapan orang yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.

"Sementara ini saksi sudah ada delapan orang yang diperiksa. Mulai dari karyawan, warga setempat dan saksi ahli. Selain itu kami juga akan memanggil pemilik gudang CV Maju Jaya Bersama untuk dijadikan saksi," ucap Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (2/4/2019).

Untuk menangani kasus tersebut, aparat kepolisian setempat juga telah mengamankan 2500 kilogram beras kualitas rendah, 250 kilogram beras oplosan dan peralatan pengoplosan beras tersebut.

Kasus ini dinilai merugikan masyarakat. Bukan hanya dari segi harga, kesehatan masyarakat pun terancam. Hal itu dikarenakan beras oplosan ini menggunakan pengharum buatan beraroma pandan dan obat pembunuh serangga atau insektisida.

"Jangan sampai masyarakat dikorbankan. Akan kami selesaikan perkara ini dengan maksimal. Dalam kasus ini sudah ada satu orang yang dijadikan tersangka," tutur Kasatreskrim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)