BORNEONEWS, Sampit - Beras kualitas buruk dicampur dengan beras kualitas premium lalu disemprot cairan pengharum beraroma pandan dan obat pembunuh serangga. Begitulah cara pengoplosan beras yang dilakukan tersangka RA alias RI.
Menurut pengakuan tersangka yang berusia 44 tahun ini mengaku jika beras berkualitas buruk tersebut didatangkan dari Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Namun saat ditanyakan harga pembelian beras tersebut tersangka mengaku tidak mengetahuinya.
"Kurang tahu juga berapa harga waktu beli. Didatangkan dari Surabaya. Harga jual beli (beras) itu urusan bos," ucap tersangka saat dibincangi Borneonews.co.id, Selasa (2/4/2019).
Tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kepala gudang dan melakukan pengoplosan beras. Dia sudah bekerja di gudang milik CV Maju Jaya Bersama kurang lebih selama satu tahun delapan bulan. Perbuatan menyimpang itu telah dikerjakannya selama tiga bulan belakangan ini.
--page
"Pengoplosan ini dimuali pada awal 2019. Beras buruk campur premium dikemas kembali ke karung beras bermerk dengan kualitas super. Tentunya untuk mencari keuntungan lebih," jelas tersangka berperawakan kuris ini.
Tersangka kini berada di sel tahanan Polres Kotim. Dia diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar sesuai Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) huruf F UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 139 junto Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








