BORNEONEWS, Muara Teweh - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Barito Utara menyoroti sejumlah isu strategis yang termuat dalam Raperda Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.
Juru Bicara Fraksi PPP, Abri mengatakan masalah prostitusi merupakan masalah nasional, sosial dan agama. Sebagian masyarakat sering membicarakannya, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan.
Sebab prostitusi berkaitan erat dengan masalah penyimpangan tatanan nilai dan norma agama, budaya masyarakat, serta terkait erat dengan masalah ekonomi, ketertiban, keamanan dan kesehatan.
Kegiatan prostitusi merupakan penyakit sosial yang harus direntas. “Karena itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyambut baik di ajukannya Raperda ini sebagai salah satu usaha dalam menanggulangi permasalahan prostitusi demi mencegah bahaya yang lebih besar yang mengancam keutuhan keluarga dan generasi muda Barito Utara,” ucapnya, Selasa (2/4/2019).
Usaha yang dapat dilakukan yakni dengan memberlakukan aturan-aturan yang ketat. Pelaku prostitusi diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 1,4 tahun yang termuat pada Pasal 269 KUHP.
--page
Disampaikan, Fraksi PPP menyarankan kepada pemerintah daerah dalam rangka menanggulangi kegiatan prostitusi ini dengan cara membuka sebuah panti sosial yang tujuannya merehabilitasi para PSK dengan memberikan mereka kursus keterampilan diberbagai bidang agar mereka menjadi pribadi yang lebih baik. (RAMADHANI/B-6)








