BORNEONEWS, Palangka Raya - Ada perbedaan tafsir dalam kasus pencemaran nama baik yang menyebutkan nama Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal ini diungkapkan Alfridel Jinu usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/4/2019).
"Ini hanya masalah perbedaan tafsir saja. Jadi gubernur merasa tersinggung. Dikiranya saya menyerang dia dengan postingan itu. Tapi ternyata saya justru menjaga nama dari lembaga gubernur itu sendiri," ujar Alfridel kepada Borneonews.
Menjaga nama yang dimaksud Alfridel adalah persoaalan mengenai pemberitaan yang menyebut gubernur menahan berkas pemecatan oknum Bupati Katingàn.
"Jadi di situ saya melihat pemberitaan yang menyebut gubernur menahan berkas pemecatan oknum bupati, sedangakan di situ gubernur tidak punya kewenangan. Jadi niat untuk menjaga marwah itu," jelasnya.
--page
Selanjutnya Alfridel masih harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda mendengar keterangan ahli IT yang batal hadir pada hari ini. (AGUS/B-6)








