BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Panitia Khusus III DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Inovasi Daerah, Selasa (2/4/2019).
Hal ini disampaikan Mukarramah dalam rapat paripurna DPRD ke-12 masa sidang I tahun sidang 2019 dengan agenda mendengaran laporan Pansus III terhadap pembahasan tentang raperda inovasi daerah.
"Perlu kami sampaikan bahwa laporan ini juga secara tidak langsung memuat pendapat akhir fraksi melalui anggota DPRD yang tergabung dalam pansus III," kata Mukarramah.
Demi penyempurnaan, lanjut Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya ini, ada banyak perbaikan terkait dasar hukum.
"Dalam salah satu pasal juga disebutkan bahwa pemerintah daerah memberikan penghargaan atau insentif kepada individu atau perangkat daerah yang menghasilkan inovasi daerah yang berhasil diterapkan. dalam hal yang memberikan inovasi daerah adalah ASN maka penghargaan dan inisiatif yang diberikan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Mukarramah. (TESTI PRISCILLA/B-6)








