BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menghitung jumlah bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar ilegal.
"Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Inisialnya adalah F. Ada 45 jerigen ukuran 35 liter yang berisi solar ilegal. Jumlah pastinya belum diketahui berapa liter. Untuk menghitungnya (jumlah) kami akan menghadirkan saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Kalteng," ucap Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (2/4/2019).
Polisi juga mengamankan satu unit pikap berwarna hitam KH 8653 FR. Kendaraan roda empat tersebut digunakan tersangka untung mengangkut jerigen berisi solar ilegal itu.
Tersangka dikenakan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai dengan peraturan tersebut, tersangka terancam dipenjara dan denda hingga puluhan miliar rupiah.
"Kasus ini adalah pelanggaran UU Migas. Tersangka melakukan jual beli solar tanpa ada izin pengelolaan usaha. Ancamannya adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar," sebut Kasatreskrim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








