SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Saat ini masih ada saja masyarakat yang nekat memelihara hewan dilindungi. Hal itu terjadi entah karena ketidakrahuan atau memang merupakan pecinta hewan. 

Namun dari segi undang-undang, memelihara hewan dilindungi merupakan pelanggaran hukum. Bahkan bisa dikenakan sanksi denda ataupun hukuman lainnya. Selain itu juga bisa berdampak pada kesehatan pemelihara itu sendiri. 

"Jadi bukan hanya melanggar hukum saja, namun memelihara hewan dilindungi juga berbahaya bagi kesehatan," ujar Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, Muriansyah, Selasa (2/4/2019). 

Dia menjelaskan memelihara hewan dilindungi bisa tertular penyakit dari hewan, sehingga jika tidak dipelihara dengan baik dan sesui dengan pola pemeliharaan, maka akan berdampak pada kesehatan pemelihara sendiri. 

Selain itu, hewan dilindungi tentunya memiliki kebuasan. Sehingga kapanpun bisa menyerang dan juga mengamuk. Hal itu tentunya sangat membahayakan bagi masyarakat. 

--page

"Seperti Owa-Owa, orangutan, bekantan, dan sejumlah hewan dilindungi lainnya akan mengganas jika masuk dalam pase birahi. Hal inilah yang dikhawatirkan, karena bisa mencelakan masyarakat," ungkapnya. 

Dia berharap kepada masyarakat yang masih memelihara hewan dilindungi agar segera melapor dan menyerahkannya kepada BKSDA, sehingga bisa dilepas liarkan ke alam untuk melestarikan mereka. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)