BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan terhadap dua isi dari eksepsi terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie terhadap dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (2/4/2019).
Dalam eksepsi yang menyebut penetapan tersangka pada 7 Juni 2018, Yantenglie tidak didampingi advokad, penetapan yang memakan waktu lebih dari 1 tahun.
Selain itu saat pemériksaan tersangka, Yantenglie juga tidak didampingi advokad. Dijawab oleh JPU bahwa saat ditetapkan sebagai tersangka, Yantenglie tidak langsung diperiksa.
"Pada saat ditetapkan terdakwa tidak ada pemériksaan oleh dan penyidik Polda tidak dituangkan dalam BAP, sehingga belum diperlukan pendampingan oleh penasihat hukum," ujar Ketua JPU Eman Sulaeman.
JPU menambahkan, jika pendampingan baru diperlukan saat Yantenglie diperiksa sebagai tersangka pada saat diperiksa tersebut terdakwa sudah mendapat pendampingan dari penasihat hukumnya.
--page
Disebutkan, pada 28 juni 2018, dalam surat kuasa khusus disebutkan bahwa para penerima kuasa khusus untuk dan atas nama pemberi kuasa yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini dugaan tipikor sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Seluruh pemeriksaan tersangka juga telah ditandatangani oleh tersangka dan didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan. Dengan demikian keberatan penasehat hukum terdakwa ini harus ditolak," tambah Eman Sulaeman.
Kemudian untuk keberatan penasehat hukum terdakwa karena dakwaan tidak disusun secara cermat jelas dan lengkap JPU mengatakan, bahwa yang perlu dipahami oleh penasihat hukum terdakwa adalah ketentuan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan, baik dakwaan primer ataupun subsider, dijuntokan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang merupakan tindak pidana penyertaan.
Artinya tindak pidana ini dilakukan oleh lebih dari satu orang mengenai Apakah pelaku lainnya sudah sama-sama berstatus terdakwa atau belum bukan menjadi syarat penerapan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Apabila penerapan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP harus digantungkan pada status pelaku lain maka hal ini justru tidak memberikan kepastian hukum karena proses hukumnya akan berlarut-larut," lajut Eman.
JPU menambahkan bahwa proses penanganan perkara pidana, khususnya apabila tersangka atau terdakwa berada dalam tahanan sangat dibatasi oleh batas waktu penahanan, sehingga tidak tepat apabila penasehat hukum terdakwa ingin menyamakan status pelaku lain dalam waktu yang bersamaan dengan kliennya.
Karena baik proses penyelidikan penyidikan maupun penuntutan perkara tipikor antara satu pelaku dengan pelaku lainnya mempunyai problematika masing-masing secara kasuistis.
"Dengan demikian keberatan terdakwa harus ditolak. Selanjutnya dengan uraian tadi surat dakwaan terdakwa Yantenglie sudah memenuhi pasal 143, pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga tidak memehuhi syarat untuk dinyatakan batal demi hukum," pungkasnya. (AGUS/B-6)








