BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie mengaku yakin tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Pernyataan ini dia lontarkan kepada media seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan terhadap eksepsinya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (2/4/2019).
Yantenglie mengatakan jika uang yang tersimpan di bank tersebut meruapakan tanggung jawab pihak bank.
Kemudian dirinya yang saat itu menjabat sebagai bupati mengaku tidak punya kewenangan dalam menarik uang kas yang tersimpan.
"Saya tidak mengerti persoalan hukum, tapi jelas bahwa uang ditempatkan di bank. Kemudian penarikan seperti apa, sehingga uang keluar ke pihak lain? Ini pertanyaan besar saya. Jadi pada dasarnya saya berkeyakinan tidak melakukan korupsi," katanya.
--page
Jika dalam kasus ini dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk melakukan penarikan uang kas daerah yang tersimpan dalam bank.
"Tidak ada pemberian kuasa. Dalam konteksnya bupati ini tidak punya kewenangan dalam konteks mengeluarkan uang atau memindahkan uang karena itu urusan administratif. Jadi saya sendiripun masih bertanya-tanya bagaimana uang itu bisa dicairkan," tandasnya. (AGUS/B-6)








