BORNEONEWS, Palangka Raya – Menyambut rencana kedatangan Presiden RI Joko Widodo pada Senin (8/4/2019) mendatang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kota Palangka Raya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
APK yang ditertibkan ini mulai dari APK calon legislatif sampai APK calon presiden dan calon wakil presiden RI.
“Kami sudah mulai melakukan penertiban sejak tadi malam,” tutur Kepala Seksi Pengendalian Bangunan, tempat usaha dan reklame Disperkim Kota Palangka Raya, M Wahyudi, di sela-sela penertiban, Kamis (4/4/2019).
M Wahyudi mengatakan, penertiban ini dilakukan berdasarkan hasil rapat di rumah jabatan (Rujab) wali kota, bersama dengan lintas sektoral, termasuk TNI Polri dan juga pemerintah daerah.
“Salah satu hasil rapat itu adalah melakukan penertiban APK yang melanggar dan spanduk lainnya ini yang diperkirakan dapat mengganggu,” sebut dia.
--page
Dia memperkirakan jumlah APK yang perlu ditertibkan mencapai ratusan buah, mulai dari spanduk baliho sampai banner. (HERMAWAN DP/B-2)








