PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Dalam sidang kasus ancama pembunuhan yang dilakukan Su kepada keluarganya, terdakwa membantah semua keterangan istrinya, Hernawati.

Hernawati dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4/4/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Alfon, terdakwa Su menyatakan bahwa pengakuan Hernawati tidak benar.

"Bohong Yang Mulia. Semua yang dikatakan saksi itu bohong," ujar Su.

Su mengatakan, ia tidak pernah mengancam sang istri. Namun, hendak pergi ke Palangka Raya atas permintaan istrinya sendiri.

"Saya ke Palangka Raya itu karena dia yang menyuruh. Dia yang menelepon saya untuk segera ke Palangka Raya. Dan saya tidak pernah mengancam," ujar Suro kepada majelis hakim.

--page

Suro juga menambahkan bahwa mandau yang dibawanya dari Tewah menuju Palangka Raya untuk membunuh istrinya. Mandau itu, katanya, untuk dijual.

"Saya dari Tewah itu tidak ada ongkos. Makanya saya bawa mandau itu untuk nanti dijual di Palangka Raya. Karena satu mandau itu harganya cukup untuk ongkos perjalanan," tambah Su.

Dalam perkara ancaman pembunahan ini, Su didakwa Pasal 2, Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (AGUS/B-3)