BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pelantikan 54 kepala sekolah (Kepsek) dan 4 penilik pada Kamis (4/4/2019) menjadi cacatan sejarah bagi pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Hendra Lesmana dan Wakilnya Riko Porwanto.
Betapa tidak, pelantikan puluhan pejabat fungsional ini merupakan rotasi jabatan yang dilakukan pertama kali pasca terpilihnya Bupati dan Wabup Lamandau periode 2018-2023 yang dilantik pada 24 September 2018.
"Sejak kami dilantik September 2018, ini adalah mutasi jabatan pertama yang kami lakukan, yang tentunya telah sesuai dengan pedoman dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Hendra.
Hendra menyebut ketentuan undang-undang yang dimaksud salah satunya UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya Pasal 162 ayat 3.
"Dalam ketentuan itu disebutkan gubernur, bupati, atau walikota dilarang melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan," katanya.
--page
Artinya saat ini sudah lebih dari enam bulan, sehingga kami melakukan upaya penyegaran untuk puluhan posisi kepala sekolah demi mewujudkan akselerasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Lamandau.
Dalam melakukan rotasi dan mutasi jabatan, pihaknya mengacu pada ketentuan dan kebutuhan yang disesuaikan visi misi daerah yang menjadi landasan utama dalam melakukan pembangunan.
"Dalam visi misi JUARA (Jujur, Unggul, Adil, Religius dan Aman) terselip kata "Unggul". Khusus dalam bidang pendidikan, kami ingin menjadikan bidang pendidikan di Lamandau ini unggul dalam kualitas hingga mampu mencetak SDM yang berdaya saing di kancah lokal, regional bahkan nasional," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-6)








