BORNEONEWS, Buntok – Percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus berpedoman dengan Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa beserta peraturannya.
Demikian disampaikan Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Kalteng, Benius kepada Borneonews usai sosialisasi Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di aula Bappeda, Kamis (4/4/2019).
Ia mengatakan percepatan pelaksanaan barang/jasa pemerintah tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan program pembanunan.
Tujuannya, lanjut dia, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah serta sebagai penggerak utama bagi pembangunan sektor lainnya.
“Dengan begitu sehingga memunculkan pergerakan positif bagi setiap sektor pembangunan,” kata Benius.
--page
Menurutnya, menyelesaikan rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi penyelesaiannya dapat dilakukan selama 1 tahun.
Dan yang terpenting, lanjut dia, melaksanakan seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah harus melalui pengadaan secara elektronik mendorong pelaksanaan pemerintah di masing-masing Kementerian atau lembaga secara terkonsolidasi.
“Yang terpenting lagi saya sampaikan bahwa untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang jasa tersebut harus berpedoman pada Prepres 16/2018,” tandas dia. (URIUTU DJAPER/B-5)








