BORNEONEWS, Buntok - Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) membuka peluang usaha. Demikian disampaikan Biro PJB Kalteng, Benius kepada Borneonews, Kamis(4/4/2019).
Benius mengatakan, seiring dengan keinginan pemerintah untuk menciptakan pengadaan yang efektif, efisien dan selalu mengakomodir percepatan pembangunan.
Maka, lanjut dia, pemerintah telah merevisi Perpres nomor 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan Perpres nomor 16/2018 tentang PBJ pemerintah.
“Perubahan ini diharapkan memberikan kontribusi dalam pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya,” kata Benius.
Serta juga, lanjut dia, kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran UMKM serta pembangunan berkelanjutan.
--page
Menurutnya, dengan adanya Perpers 16/2018 diharapkan akan mnstimulasi perubahan paradigma pelaku PBJ dalam menciptakan nilai manfaat yang sebesar-besarnya.
Seperti lanjut dia, menciptakan inovasi pengadaan dan mengembangkan praktek dan keilmuan untuk PBJ yang berkelanjutan yang berdampak pada penyerapan anggaran dan kesejahteraan masyarakat. (URIUTU DJAPER/B-5)








