BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Widanarni mengingatkan kepada CPNS yang dinyatakan lulus seleksi harus mengikuti masa oreantasi selama 1 tahun.
Widanarni menyebut, oreantasi tersebut bukan hanya sekedar pelatihan, namun juga untuk mencabut status CPNS menjadi status PNS.
"Selain sebagai pelatihan, nantinya setelah satu tahun mereka (CPNS) mengikuti oreantasi, nantinya akan ada penghapusan dan resmi menjadi PNS," ujarnya, Jumat (5/4/2019).
Dia berharap melalui oreantasi atau pelatihan dasar, CPNS nantinya mampu dan mempunyai bekal ketika nanti ditempatkan pada bidangnya masing-masing.
Untuk pelatihan dasar CPNS ini, Widanarni menyebut akan dilakukan bertahap mengingat akan ada sebanyak 3000 lebih peserta yang terdaftar.
--page
"Dilakukan secara bertahap, berhubung juga saat ini kabupaten/kota belum menganggarkan untuk penyelenggaraaan diklat dasar CPNS," tambah Sri. (GAZALI/B-6)








