PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Politisi PDI Perjuangan, Sigit K Yunianto mengatakan dasar dari semua hal terkait perusahaan daerah (Perusda) ialah pembuatan peraturan daerah (Perda) terlebih dulu.

"Rombongan ini meminta untuk mempelajari soal Perusda dan sudah dijelaskan bahwa semua dasarnya adalah peraturan daerah (Perda) terlebih dahulu. Semua dasarnya ada Perda," tegas Sigit, Jumat (5/4/2019).

Hal ini dijelaskannya kepada rompongan anggota DPRD Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan yang melakukan kunjungan kerja ke Palangka Raya beberapa waktu lalu.

"Mulai dari perda pendirian, terus kita kasih modal awal, habis itu sudah kita sekian modal awal berapa kali habis itu kita lepas," tegasnya," jelas Ketua DPRD Kota Palangka Raya ini lagi.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Banjar, Kamaruzzaman, usai pertemuan kunjungan kerja tersebut mengatakan bahwa perusda yang ada di Kabupaten Banjar selama ini, pergerakan bidang usahanya lebih menitikberatkan kepada sektor pertambangan, sehingga diperlukan pengembangan pada sub usaha lainnya,

--page

"Dari penjelasan yang diberikan itu ada yang menarik, terutama perusda di Kota Palangka Raya banyak menerapkan sejumlah program usaha. Salah satunya penyediaan bahan bangunan. Nah, ini mungkin bisa kami contoh untuk perusda di Kabupaten Banjar," ujarnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)