PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Jumat (5/4/2019).

Penertiban kali ini difokuskan di tiga kecamatan Kota Palangka Raya. Mulai dari Kecamatan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya dan Kecamatan Sabangau.

Kegiatan pembersihan yang dimulai sejak Jumat pagi ini berhasil menertibkan sekitar 600 lebih APK dari berbagai partai politik, calon presiden dan wakil presiden dan calon legislatif.

“Kegiatan tadi kami mulai sejak pukul 08.00 WIB. Sampai sore ini APK yang ditertibkan sekitar 600 lebih,” ucap Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, Jumat sore.

Dia menegaskan, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah memberikan surat dan juga teguran kepada parpol dan calon yang bersangkutan.

--page

“Kami sudah berikan teguran agar mereka melakukan pelepasan secara mandiri. Tetapi setelah 1x24 jam jam tidak ada respon sehingga penertiban kami lakukan,” sebutnya. (HERMAWAN DP/B-2)