PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pemilihan umum (pemilu) legilatif serta presiden dan wakil presiden diperpanjang sampai tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Pengurusan sendiri untuk DPTb ini harus dilakukan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota ataupun kabupaten setempat.

Di kantor KPU masyarakat dapat meminta formulir A5. Formulir yang digunakan sebagai bukti yang bersangkutan telah pindah memilih. 

Formulir A5 bisa didapatkan calon pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.

"Pengurusan DPTb langsung saja ke kantor KPU. Ini untuk memudahkan distribusinya nanti," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah usai mengikuti kegiatan KPURun 5K di Bundaran Besar Palangka Raya, Minggu (7/4/2019).

--page

Pasalnya, lanjut dia, nantinya calon pemilih yang bersangkutan akan dimasukan sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana dia akan mencoblos. (HERMAWAN DP/B-5)