PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengajuan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dibatasi sampai Rabu (10/4/2019) mendatang. 

"DPTb memang diperpanjang, tetapi pelayanan ini tidak seperti dulu hanya untuk kondisi tertentu saja," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah usai mengikuti kegiatan KPURun 5K di Bundaran Besar Palangka Raya, Minggu (7/4/2019).

Ia menegaskan, setidaknya ada sekitar empat syarat utama agar calon pemilih bisa mendaftarkan diri sebagai DPTb di tempat yang baru.

Syarat pertama adalah pemindahan memilih karena terjadi bencana alam. Selain itu bisa juga karena calon pemilih sedang menjalani masa tahanan.

Kemudian bisa juga untuk calon pemilih yang sedang menjalani perawatan karena sakit, ataupun calon pemilih yang pada hari pemilihan sedang menjalankan tugas di tempat lain.

--page

"Jadi yang memenuhi salah salah satu dari empat syarat ini bisa mendaftar DPTb. Tinggal meminta formulir A5 ke KPU," tandasnya. (HERMAWAN DP/B-5)