BORNEONEWS, Sampit - Ibu yang tega mengubur anaknya yang baru dilahirkan secara hidup-hidup ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ancaman dalam kasusnya pun tidak main-main. Belasan tahun penjara menanti.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek Antang Kalang, Ipda Dimas Pambudi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Senin (8/4/2019).
Kasus ini awalnya dilaporkan sebagai penemuan mayat. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan mengarah pada kasus penganiayan terhadap anak hingga menyebabkan meninggal dunia.
Bayi yang baru saja dilahirkan pada Senin (1/4/2019) sekitar pukul 00.00 WIB itu dikubur di belakang sebuah rumah di Jalan Punta Dewa, Desa Bhakti Karya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Anak tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah. Perempuan ini mempunyai hubungan gelap dengan seorang pria yang berkerja sebagai sopir di Parenggean," kata Dimas.
--page
Kuburan tempat pelaku menyemayamkan buah hatinya itu telah dibongkar petugas beserta warga. Selain untuk proses penyelidikan, hal itu dilakukan guna melakukan prosesi pemakaman yang layak. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








