BORNEONEWS, Buntok - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan mengingatkan perusahaan untuk melaporkan lowongan pekerjaan.
“Kita selalu mengirim surat ke perusahaan untuk meminta mereka melaporkan apabila ada lowongan atau penerimaan karyawan,” kata pejabat fungsional Disnakertrans Barsel, Dedi Haryanto, Senin (8/4/2019).
Dia mengatakan, Bupati Barsel juga telah membuat surat imbauan kepada semua perusahaan untuk wajib melaporkan penerimaan karyawan.
Sebab, pelaporan lowongan pekerjaan tersebut juga sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 4/1980. Dalam pasal 2 Keppres tersebut, dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan secara tertulis ke instansi terkait apabila ada lowongan pekerjaan.
Menurutnya, dalam laporan tersebut seperti mengenai berapa jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan beserta dengan persyaratan-persyaratan lainnya yang memang diperlukan.
--page
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya terus melakukan mengingatkan perusahaan terkait wajib lapor lowongan pekerjaan tersebut.
“Hingga saat ini ada beberapa perusahaan saja yang telah melaporkan apabila ada lowongan pekerjaan, sedangkan sebagian lainnya masih belum,” bebernya.
Dia berharap, kepada seluruh perusahaan di wilayah setempat yang belum melaporkan terkait informasi lowongan pekerjaan agar segera melaporkannya ke Disnakertrans Barsel.
“Hal tersebut selain untuk mempermudah dalam penyebaran informasi kepada para pencari kerja. Dan selain itu juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-11)








