SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur menginstruksikan seluruh perangkat daerah menyusun dokumen survei kepuasan masyarakat (SKM), minimal satu kali setahun.

Penyusunan bisa dilakukan secara mandiri atau internal maupun menggunakannya pihak ketiga atau eksternal

Bupati melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kotim Imam Subekti saat sosialisasi SKM, Senin (8/4/2019), mengatakan bila terdapat perangkat daerah yang tidak menyusun dokumen tersebut, sama saja tidak mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintah di Kotim ke arah yang lebih baik.

Peserta sosialisasi juga diminta dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan seksama serta serius dan menyerap dengan baik seluruh rangkaian yang dilaksanakan.

Selain itu, ditekankan pula agar peserta sosialiasi SKM berperan aktif serta komunikatif dengan para narasumber sehingga dokumen SKM itu dapat tersusun dengan baik. (NACO/B-3)