PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dari 592 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, hanya separuhnya saja yang mampu menjadi pemilih dalam pemilu serentak pada 17 April 2019 mendatang.

 Hal ini dikarenakan terdapat sejumlah kendala di antaranya, WBP tersebut tidak memiliki KTP ataupun surat keterangan lain sehingga tidak bisa dimasukkan kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, melalui Kasubsi Bimbingan Kegiatan, Erik Sitohang, mengatakan jika hal tersebut dapat diatasi apabila WBP dapat mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) sehingga dapat didata oleh Disdukcapil untuk kemudian dikeluarkan Surat Keterangan.

“Ada kendala karena WBP tidak dapat mengumpulkan KTP atau KK atau Surat Keterangan lainnya. Ini akan menyulitkan Disdukcapil untuk melakukan pendataan. Kalau hanya sebut nama, memang akan muncul, tapi nanti akan terjadi pendobelan di server,” jelas Erik, kepada Borneonews, Senin (8/4/2019).

Ia menabahkan, jika tidak adanya identitas diri dari warga binaan tersebut lantaran hilang atau masih ditahan oleh kepolisian saat dilakukan proses penyidikan atas kasus mereka.

--page

“Dari penuturan WBP identitas diri mereka itu ada yang hilang, atau masih ditahan oleh penyidik. Itu juga yang menjadi kendala karena untuk bisa memilih ini kan paling tidak syaratnya harus puinya KTP,” pungkasnya. (AGUS/B-5)