BORNEONEWS, Palangka Raya - Hanya 81 usaha minuman beralkohol berizin di Palangka Raya.
"Total ada sebanyak 81 usaha minol yang telah mengantongi izin tempat penjualam minuman beralkohol (ITP-MB )," kata Kepala Disperindag Kota Palangka Raya, Ikhwanudin melalui Kasi Bina Usaha, Pemasaran, Promosi dan Pendaftaran Perusahaan, Ineke Kusumawati, Selasa (9/4/2019).
Ia mengatakan, data total 81 usaha minuman beralkohol yang tercatat pada data Disperindag tersebut mengacu dari pemberian ITP-MB yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Palangka Raya.
Dia juga menegaskan, kewenangan pihaknya dalam regulasi tersebut hanya sebagai penarik retribusi untuk PAD Kota Palangka Raya. "Jumlah ini juga yang kami tangani dalam hal penarikan retribusi,” tegasnya. (HERMAWAN DP/B-2)








