BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya mengingatkan pentingnya pengusaha Minuman Beralkohol untuk juga mendaftarkan diri di Bea Cukai.
Selain usaha minuman beralkohol harus terdaftar di Pemerintah Kota Palangka Raya melalui izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITP-MB) dari Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).
"Untuk pengendalian peredaran harus mengacu pada ketentuan pengawasan peredaran minuman beralkohol usaha minumanberalkohol harus juga terdaftar di bea cukai," tutur Kepala Disperindag Kota Palangka Raya, Ikhwanudin melalui Kasi Bina Usaha, Pemasaran, Promosi dan Pendaftaran Perusahaan, Ineke Kusumawati, Selasa (9/4/2019).
Hal ini, lanjut dia, mengacu pada aturan Kementerian Perdagangan dan Undang-undang Cukai, dimana penjual minuman wajib mempunyai izin dari Bea Cukai, berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Sehingga bukan berarti mentok selesai dengan pembayaran retribusi pada Disperindag saja, namun pengusaha minol harus lapor, terutama terkait stok botol atau pasokan minol ke Bea dan Cukai demi legalitas.
--page
"Ini juga yang terus kami arahkan ke pengusaha minol di Kota Palangka Raya,” jelas Ineke.
Dia menegaskan, aturan legalitas ini berlaku untuk seluruh tipe minuman beralkohol, baik golongan A dan B maupun golongan C yang dijual. Semuanya wajib dileges atau dilekati pita cukai. (HERMAWAN DP/B-2)








