BORNEONEWS, Palangka Raya - Proses persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, kini memasuki putusan sela dari Majelis Hakim.
Putusan sela tersebut nantinya akan dibacakan oleh Majelis Hakim untuk memutuskan eksepsi dari terdakwa tersebut diterima atau ditolak.
Yantenglie melaui Penasihat Hukumnya, Suriyansyah Halim mengatakan, pihaknya siap dengan apapun yang menjadi putusan dalam persidangan tersebut.
"Kami siap. Apapun hasilnya nanti, tetapi kami berharap putusan sela ini Majelis menerima Eksepsi dari kami," ujar Suriansyah, Selasa (9/4/2019).
Dalam persidangan tersebut, Yantenglie didampingi juga oleh istrinya Farida juga penasihat hukumnya.
--page
Yàntenglie sebelumnya tersangkut kasus pencairan dana Kas Daerah Kabupaten Katingan senilai Rp100 miliar yang dibagikan kepada beberapa orang, di antaranya Tekli, Sura Paranginangin, Teguh, dan Chandra yang masih buron sampai sekarang. (AGUS/B-2)








