PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie akan mempelajari lebih lanjut putusan sela majelis hakim atas putusan menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan.

Hal itu diungkapkan penasehat hukumnya, Antoninus Kristiano seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (9/4/2019).

Antoninus mengatakan jika hal tersebut dilakukan karena hingga kini pihaknya masih belum menerima BAP atas kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Katingan tersebut.

"Kami akan pelajari soal putusan sela oleh majelis hakim. Karena menurut klien kami sampai saat ini, masih belum pegang BAP-nya," katanya.

Antoninus menambahkan jika pihaknya akan mempersiapkan langkah selanjutnya, untuk menghadapi proses persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada pekan depan.

--page

"Untuk langkah selanjutnya kita menunggu persidangan saja karena minggu depan adalah pemeriksaan saksi," pungkasnya. (AGUS/B-6)