BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pulang Pisau dan kejaksaan mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Selasa (9/4/2019).
Kabag Hukum Setda Pulang Pisau, Supriyadi mengatakan sosialisasi ini akan terus melakukan kepada masyarakat.
Dia mengatakan upaya Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk menyadarkan masyarakat mengenai masalah hukum sebagaimana tema yang diangkat yakni bersama membangun masyarakat sadar dan taat hukum menuju Pulang Pisau Emas.
"Dalam wadah inilah kita mengajak masyarakat agar lebih memahami hak dan hukum," terangnya.
Menurutnya ketidaktahuan atas hak dan kewajiban menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran hukum dan HAM yang nantinya dapat merugikan masyarakat.
--page
Selain harus paham tentang hak dan kewajiban hukum, masyarakat juga harus tahu ke mana harus melangkah ketika menghadapi persoalan hukum, dan bagaimana menyelesaikannya.
Hal yang sama dikatakan Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau Gusti M Kahfi Alamsyah. Menurutnya penerangan hukum harus terus disampaikan agar masyarakat memahami apa, bagaimana jika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum dan perundang-undangan.
Dia mengajak masyarakat agar menjauhi perbuatan-perbuatan yang berpotensi terjadinya tindak pidana, seperti penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang serta menyebarkan berita bohong (hoax).
Menurutnya dengan menjauhi tindakan yang berpotensi melanggar hukum serta tahap pada peraturan perundang-undangan yang ada maka masyarakat akan jauh dengan urusan-urusan tindak pidana. (JAMES DONNY/B-6)








