BORNEONEWS, Buntok - Wakil Bupati Barito Selatan Satya Titiek Atyani Djoedir menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) wajib mencapai sasaran kerja yang ditetapkan.
Ia menuturkan, berdasarkan aturan tentang penilian prestasi kerja, ASN dapat menyusun sasaran kerja pegawai (SKP).
Penilaian kinerja pegawai, lanjut dia, salah satu upaya yang sistematis untuk membandingkan pencapaian seorang ASN dengan standar yang telah ditetapkan.
“Dari pengukuran kinerja dapat diketahui seberapa besar produktivitas dan kontribusi mereka terhadap organisasi,” kata Aty Djoedir.
Ia menjelaskan, melalui pendekatan SKP dan perilaku kerja diharapkan menjamin objektivitas pembinaan pegawai berdasarkan sistem prestasi dan karier, yang menintikberatkan pada sistem prestasi kerja.
--page
“Dari situlah kita bisa menilai kemampuan seoarang pegawai, apakah bagus atau tidak?,” ujarnya.
Bila sasaran kerja pada akhir tahun tidak tercapai, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku PNS bakal dijatuhi sangsi atau hukuman disiplin.
Prestasi kerja tersebut akan dinilai setiap akhir tahun. Bila tidak memenuhi standar harus menerima konsekuensinya.
Jika pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mendapat 25%-50%, PNS tersebut dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Kalau kurang dari 25%, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
“Hukuman tingkat sedang tersebut yakni penundaan gaji berkala dan naik pangkat. Untuk tingkat berat, pangkatnya bisa diturunkan bahkan diberhentikan,” tegasnya. (URIUTU DJAPER/B-3)








