BORNEONEWS, Sampit- Terdakwa DP, 28, tenaga kontrak di Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang sudah dipecat, mengungkapkan rasa penyesalannya setelah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit.
Ia harus menanggung perbuatannya setelah dilaporkan istrinya, SDR alias DN, karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Saya menyesal Yang Mulia. Saat itu saya cemburu dan dalam kondisi mabuk," kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno, Selasa (9/4/2019)
Menurut terdakwa, ia melakukan KDRT pada 19 Januari 2019 pukul 22.30 WIB di kediamannya, Jalan Jendral Sudirman, Km 5, Sampit.
Ia memukul istrinya dan mengayunkan parang hingga mengenai kepala korban. Melihat kejadian itu anaknya yang masih berumur 1,5 tahun menangis. Bukannya sadar, DP justru menampar anaknya tersebut, lalu membantingnya ke kasur.
--page
Meski demikian sang istri yang sejak awal masih sayang kepadanya ketika mendengarkan sidang itu menyatakan kepada hakim telah memaafkan sang suami.
"Kalau sudah dimaafkan buat dalam surat perjanjian damai," tegas hakim sebelum sidang diakhiri. (NACO/B-3)








