PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Mendapat vonis empat tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, mantan kepala Desa Bagendang Tengah M Saini Arif, menyatakan banding.

Banding tersebut disampaikan setelah terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

Melalui penasihat hukumanya, penyataan banding tersebut diungkapkan lantaran dia merasa putusan dari majelis hakim dinilai melenceng dari isi dakwaan jaksa.

Di dalam isi dakwaan jasa tidak ada mengatakan area pengunaan lain (APL), hutan produksi konfresi (HPK), dan hutan produksi terbatas.

“Wajib dilakukan banding. Tadi persidangan juga sudah kami nyatakan banding,” ujar Parlin Hutabarat, penasihat hukum M Saini Arif seusai persidangan, Selasa (9/4/2019).

--page

Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa M Saini Arif dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut berdasar Pasal 12, huruf a, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001. (AGUS/B-3)