BORNEONEWS, Palangka Raya– Parlin Hutabarat, penasihat hukum terdakwa korupsi M Saini Arief, menilai pertimbangan majelis hakim terkait putusan hukuman atas kliennya keliru jika merujuk pada dakwaan kesatu dari jaksa.
Seusai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (9/4/2019), Parlin Hutabarat mengungkapkan jika dalam dakwaan kesatu dari jaksa, tidak ada membahas perihal kawasan hutan, melainkan pembuatan SPT yang dilakukan terdakwa.
“Di dalam dakwaan kesatu jaksa itu termuat Pasal 12, huruf a. Isinya tidak bicara mengenai kawasan hutan, tetapi bicara SPT fiktif,” ujar Parlin.
Menurutnya, pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis atas kliennya haruslah sesuai dakwaan. Parlin menambahkan jika dalam hukum acara apa yang dirposes dan yang dibuktikan dalam persidangan harus berdasarkan isi dakwaan. Sedangkan pertimbangan majelis hakim terkait status kawasan hutan tidak ada di dalam dakwaan.
“Dalam dakwaan kesatu yang menjadi pertimbangan majelis hakim itu membuat seolah-olah M Saini Arief (mantan kepala Desa Bagendang Tengah, Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur), ini menbuat surat tanah yang mengakibatkan kerugian negara. Padahal dalam dakwaan tidak ada konsep seperti itu. Hukum acaranya apa yang menjadi dakwaan? Itu yang harus diperiksa dan dibuktikan oleh majelis hakim. Jadi jika dalam dakwaan itu tidak ada, pertimbangan majelis hakim kami anggap salah," ucapnya.
--page
Atas putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan, penasihat hukum menyatakan banding. (AGUS/B-3)








