BORNEONEWS, Palangka Raya– Terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang memvomis terdakwa mantan kepala Desa Bagendang Tengah, M Saini Arif, empat tahun penjara, Jaksa Lilik Haryadi menyebut tidak ada masalah.
Diberita sebelumnya, disebutkan bahwa putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara berasarkan Pasal 9, UU Nomor 31 Tahun 1999, sesuai dengan dakwaan ketiga.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Alfon, memvonis terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 12, huruf a, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
“Kalau bagi kami (jaksa) tidak ada masalah dengan putusan majelis hakim. Kami selaku JPU memang kami membuktikan dakwaan ketiga. Tapi ternyata hakim berpendapat lain, sehingga pasal yang diterapkan itu pasal pada dakwaan kesatu,” ujar Lilik Haryadi.
Ia menjelaskan jika perbuatan terdakwa itu tidak hanya terkait dengan peralihan tanah sesuai dengan dakwaan ketiga JPU. Tetapi perbuatan terdakwa telah merugikan negara di mana kawasan hutan yang seharusnya tetap menjadi hutan kini sudah tidak menjadi hutan lagi.
--page
“Majelis hakim menganggap bahwa perbuatan terdakwa itu tidak hanya terkait manipulasi peralihan tanahnya tetapi justru imbasnya lebih merugikan. Makanya hukumannya lebih berat dari tuntutan dari jaksa,” ujarnya. (AGUS/B-3)








